4 Tersangka Penyelundupan 8 Kubik Kayu Sonokeling Ditangkap

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tanggamus

31 Januari 2021 20:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

Jika terbukti bersalah, para tersangka dijerat pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasn Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya pun maksimal 5 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya