4 Tersangka Penyelundupan 8 Kubik Kayu Sonokeling Ditangkap
lampung@rilis.id
Tanggamus
Jika terbukti bersalah, para tersangka dijerat pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasn Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya pun maksimal 5 tahun penjara. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
