4 Tersangka Penyelundupan 8 Kubik Kayu Sonokeling Ditangkap

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tanggamus

31 Januari 2021 20:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Tanggamus — Dua truck penyelundup kayu sonokeling sebanyak delapan kubik diduga hasil illegal logging ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Cukuh Balak di wilayah Kecamatan Limau, Tanggamus.

Selain menyita dua truk tersebut, polisi juga menangkap empat orang tersangka yang merupakan sopir dan kernetnya. Menurut para tersangka, kayu itu berasal dari Hutan Register 27 Cukuh Balak.

Kedua truk bernomor kendaraan BE 9147 FI dan AA 1995 GD itu sudah disita bersama para tersangka yang bernama Suhadi (46) dan DK (17), warga Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Kemudian

Adi Sulistio (32) dan Rangga Saputra (24) warga Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Kepada polisi tersangka mengaku mengangkut kayu tersebut atas perintah seseorang di Bandar Lampung menuju Boyolali, Jawa Tengah. Untuk mengelabui polisi, para tersangka melakukan pengangkutan kayu pada dinihari, di lokasi yang jauh dari pemukiman masyarakat.

Tersangka Adi mengatakan, ia diperintah seseorang untuk datang ke Kecamatan Limau untuk mengangkut kayu sonokeling dengan bayaran yang sudah disepakati. Tahu bahwa membawa kayu sonokeling melanggar aturan, Adi tetap nekat karena dijamin aman oleh seseorang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, para tersangka ditangkap setelah mendapat informasi masyarakat, adanya pembalakan liar kayu sonokeling di register 27 Kecamatan Cukuh Balak.

“Berdasarkan informasi tersebut, lalu kami lakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah tersebut, dan ditemukan dua truk yang akan membawa kayu itu,” ungkap Ramon dalam siaran pers yang diterima RilisLampung.id Minggu siang.

"Estimasinya sekitar 8 kubik. Jenis balken dengan ukuran 3 meter, lalu 1,5 meter dan ada yang 1 meter," tambah Ramon.

Polisi pun kini masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para tersangka sopir dan kernet truk pengangkut, untuk mengetahui pemilik kayu tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya