25 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Terciduk Saat Kabur ke Jawa
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 anak kunci letter T sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
curanmor
pelaku curanmor
spesialis curanmor
Polresta Bandar Lampung
Kombes Alfret Jacob Tilukay
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
