Lebih 10 Kali Curi Motor di Bandar Lampung, Komeng Roboh Ditembak

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

5 Maret 2026 17:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Aparat menunjukkan foto Komeng alias MY, buronan kasus curanmor. Foto: ist
Rilis ID
Aparat menunjukkan foto Komeng alias MY, buronan kasus curanmor. Foto: ist

Salah satu lokasi pencurian yang dilakukan oleh Komen dan rekannya, AB (DPO), pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 18.35 WIB.

Tepatnya di parkiran sebuah kantor hukum di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Gedong Meneng Baru, Rajabasa.

Saat itu, kendaraan korban terparkir dalam kondisi terkunci setang. Namun, motor kesayangannya tetap saja raib.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver-hitam tahun 2023, satu lembar STNK, dan satu buah kunci kendaraan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka kerap menyasar kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan tambahan.

Apabila situasi dinilai aman, mereka langsung merusak kunci kontak dan membawa kabur kendaraan tersebut. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Curanmor

DPO

TKP

Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya