Terungkap! Laut Lampung Juga Sudah Dikavling, Ada HGB-nya

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

22 Januari 2025 12:33 WIB
Breaking News | Rilis ID
Data wilayah laut Lampung yang sudah ada HGB. Foto: Capture Bhumi ATR/BPN
Rilis ID
Data wilayah laut Lampung yang sudah ada HGB. Foto: Capture Bhumi ATR/BPN

Dalam peta ATR Bhumi itu, ada beberapa warna yang membedakan tiap zona tanah. Seperti, hijau, orange, kuning, coklat dan ungu. Semua wilayah laut yang ber-HGB itu ditandai dengan warna orange.

Sayangnya belum ada keterangan resmi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Lampung terkait HGB di laut.

Media Rilis.id mencoba mengkonfirmasi Kasubag Humas Kanwil BPN Provinsi Lampung, Teguh Isnanto melalui WA, namun tidak direspons.

Kasus HGB di wilayah laut sebelumnya viral di Tangerang. Kemudian terungkap juga laut ber-HGB di perairan Surabaya dan Sidoarjodi.

Hal itu diungkap oleh Dosen Universitas Airlangga Surabaya, Thanthowy Syamsuddin yang menemukan HGB dengan total luas 656 hektare. 

Awalnya ia juga mengecek HGB di laut menggunakan aplikasi Bhumi ATR/BPN. 

"Ketika saya cek ini valid dari aplikasi Tata Ruang BPN sendiri itu, saya berikan linknya semuanya koordinatnya, screenshot-nya termasuk saya kroscek ke aplikasi Google Earth," ujarnya. 

Dari hasil penelusurannya itu, lahan yang tercatat berstatus HGB di area perairan, sama seperti kasus yang ada di laut Tangerang.

Ia mengungkapkan, jika temuan HGB itu benar, maka hal itu telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013. (*)

Lihat juga video di media sosial rilis.id:

@rilis.id Terungkap! Laut Lampung Juga Sudah Dikavling, Ada HGB-nya Kasus ‘kavling laut’ sedang banyak terungkap di Indonesia. Seperti perairan Kabupaten Tangerang dan Surabaya yang sudah ada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas wilayah perairan tersebut. Ternyata, wilayah laut Lampung juga sudah ada yang dikavling dengan HGB. Hal itu terungkap dari penelusuran Rilis.id di aplikasi Bhumi ATR/BPN pada Selasa (21/1/2025). Setelah dicek di beberapa lokasi, ada wilayah laut Lampung yang tercatat ber-HGB. Di antaranya di wilayah Teluk Bandar Lampung, dan Teluk Pesawaran. Beberapa lokasi laut yang ditemukan ber-HGB itu yakni pada titik koordinatnya di 5.538105 derajat S, 105.358531 derajat E (Bandar Lampung). Kemudian 5.518094 derajat S, 105.249045 derajat E (Pesawaran), dan koordinat 5.458569 derajat S, 105311244 derajat E (Bandar Lampung). Kemudian di perairan Teluk Semangka Tanggamus juga ditemukan wilayah laut berupa titik-titik berwarna orange dengan status Hak Milik pada koordinat 5.645807°S, 104.807493°E dan sekitarnya. Padahal jika dibandingkan dengan peta dari Google Maps, titik-titik tersebut merupakan laut, bukan daratan. Belum diketahui, berapa luasan laut yang bersertifikat HGB itu dan siapa saja pemiliknya. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan Surat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bagunan (HGB) di atas area laut adalah ilegal. Dalam peta ATR Bhumi itu, ada beberapa warna yang membedakan tiap zona tanah. Seperti, hijau, orange, kuning, coklat dan ungu. Semua wilayah laut yang ber-HGB itu ditandai dengan warna orange. Sayangnya belum ada keterangan resmi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Lampung terkait HGB di laut. Media Rilis.id mencoba mengkonfirmasi Kasubag Humas Kanwil BPN Provinsi Lampung, Teguh Isnanto melalui WA, namun tidak direspons. Lengkapnya baca https://lampung.rilis.id/Breaking%20News/Berita/terungkap-laut-lampung-juga-sudah-dikapling-ada-0Es5 atau klik link di bio profil #rilisid #rilisidlampung #rilislampung ♬ Royalty - Egzod & Maestro Chives & Neoni
Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

HGB Laut

hak guna bangunan

laut Lampung

laut dikapling

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya