UMP Lampung Dipastikan Naik, Dua Tahun Tak Bergerak di Angka Rp2,4 Juta

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

16 November 2021 15:48 WIB
Breaking News | Rilis ID
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri. Ilustrasi: rilislampung.id/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri. Ilustrasi: rilislampung.id/ Kalbi Rikardo

Untuk UMK, ada 26 provinsi yang telah menetapkan. Dari Kabupaten/Kota di 26 Provinsi, sebanyak 255 Kabupaten/Kota telah mengesahkan UMK.

Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian dengan rincian.

Hasilnya, kenaikan nilai UMK tertinggi di Kota Palu sebesar Rp174.840 dan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp277.

“Targetnya, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Agus Nompitu, Senin (15/11/2021).

Untuk diketahui, penetapan upah pada tahun 2022 berbeda formula dengan penetapan upah 2021.

Berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, upah berdasarkan:

Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50% upah/gaji tertinggi dan 50% terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)

Ketiga, Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi

Keempat, Adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Indah Anggoro Putri

UMP Lampung

UMP

Upah Mimimum Provinsi

Upah Mimimum Kabupaten

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya