Tidak Hanya Gubernur Arinal, Masa Jabatan Bupati Lampung Utara Juga Berlanjut Hingga 2024
RICO ANGGARA
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2019 resmi berlanjut hingga 2024 mendatang usai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat untuk mengikuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait akhir masa jabatan kepala daerah.
Surat Menteri Dalam Negeri tersebut nomor: 100.2.1.3/7543/SJ perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tertanggal 28 Desember 2023. Di Lampung tidak hanya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang mengalami perpanjangan masa jabatan, namun juga Bupati Lampung Utara, Budi Utomo.
Budi sendiri dilantik pada 25 Maret 2019 lalu. Maka dengan adanya surat dari Menteri Dalam Negeri ini, maka akhir masa jabatan Bupati Lampung Utara berakhir pada 25 Maret 2024.
Sementara dalam surat tersebut bertuliskan "Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, menjadi berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 den Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," tulis surat tersebut.
Selanjutnya sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gugatan ke MK ini sebelumnya dilakukan oleh 7 kepala daerah. Mereka mengajukan gugatan pada MK terkait AMJ sebagai kepala daerah yang habis pada Desember 2023.
Dalam pokok gugatannya ini, ke-7 kepala daerah tersebut mengajukan permohonan untuk melakukan uji materil (judicial review) Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.
Setelah melalui proses, permohonan tersebut dikabulkan MK. Namun seperti dikutip dari laman resminya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan provisi para pemohon.
”Menyatakan permohonan provisi para pemohon tidak dapat diterima,” demikian putusan MK, dikutip Kamis.
Adapun permohon provisi yakni mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya; menjadikan permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah untuk memberikan perlindungan hak konstitusional para pemohon dan meminimalisir kerugian konstitusional para pemohon akan terjadi. (*)
Amj kepala daerah
amj bupati Lampung Utara
Lampung Utara
bupati Lampung Utara
bupati Lampung Utara budi utomo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
