Tabrakan Kereta vs Bus Putra Sulung Telan Korban Jiwa, Ini Penjelasan PT KAI

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

21 April 2024 18:29 WIB
Breaking News | Rilis ID
Tabrakan antara Kereta Rajabasa Tanjungkarang vs bus Putra Sulung. Foto : Capture video.
Rilis ID
Tabrakan antara Kereta Rajabasa Tanjungkarang vs bus Putra Sulung. Foto : Capture video.

Zaki sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang masih kurang berhati-hati dan tidak berhenti dan tengok kanan serta kiri saat melintas di perlintasan KA.

“Saya mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang,” ujarnya.

“Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” jelas Zaki.

Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

kecelakaan kereta

kereta vs bus

PT KAI

Bus Putra Sulung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya