Pemprov Lampung Terima SK dari Mendagri, Masa Jabatan Arinal Berlanjut Hingga 2024

RICO ANGGARA

RICO ANGGARA

Bandarlampung

29 Desember 2023 14:02 WIB
Breaking News | Rilis ID
Cuplikan SK Mendagri terkait masa jabatan kepala daerah/istimewa
Rilis ID
Cuplikan SK Mendagri terkait masa jabatan kepala daerah/istimewa

RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung resmi mendapatkan tembusan surat Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3/7543/SJ perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tertanggal 28 Desember 2023.

Dalam surat itu berisikan informasi perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang harusnya berakhir pada Desember 2023 ini, termasuk diantaranya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Surat tersebut berisikan "Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, menjadi berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 den Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," tulis surat tersebut.

Selanjutnya sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat ini pun sudah diterima Pemprov Lampung. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung Koharuddin.

"Iya benar sudah kami terima, saat ini sedang diteruskan kepimpinan," ungkap Kohar.

Ditambahkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan dengan adanya surat ini maka jabatan Gubernur Arinal resmi diperpanjang.

"Keputusan MK itu menyatakan AMJ Pak Gubernur sesuai dengan berakhirnya priodesasi 5 tahun. Yakni dari 12 juni 2019 sampai dengan 12 juni 2024," kata Qodratul.

Dengan adanya surat ini artinya keputusan MK sebelumnya dipertegas. "Dengan adanya surat Kemendagri ini, maka keputusan MK kemarin lebih dipertegas lagi untuk jabatan 5 tahun," jelasnya.

Keputusan ini tidak hanya berlaku untuk Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saja, namun juga untuk Bupati Lampung Utara, Budi Utomo. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RICO ANGGARA
Tag :

Amj gubernur Lampung

sk Mendagri

keputusan mk

gubernur Lampung Arinal Djunaidi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya