Masuki Tahun 2024, Serikat Buruh Lampung Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar Upah Sesuai UMP/UMK
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Untuk diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 telah ditetapkan naik sebesar 3,16 persen atau Rp83 ribu dari UMP tahun 2023.
Dengan begitu, maka UMP yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2024 yakni sebesar Rp 2.716.496,33. Sebelumnya, UMP Lampung tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.633.284,59. (*)
UMP Lampung
Upah Minimum Provinsi
SBSI Bandar Lampung
Deny Suryawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
