Masuki Tahun 2024, Serikat Buruh Lampung Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar Upah Sesuai UMP/UMK

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

31 Desember 2023 16:49 WIB
Breaking News | Rilis ID
Serikat Buruh Lampung Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar Upah Sesuai UMP/UMK. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
Serikat Buruh Lampung Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar Upah Sesuai UMP/UMK. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/Rilis.id

Untuk diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 telah ditetapkan naik sebesar 3,16 persen atau Rp83 ribu dari UMP tahun 2023.

Dengan begitu, maka UMP yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2024 yakni sebesar Rp 2.716.496,33. Sebelumnya, UMP Lampung tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.633.284,59. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

UMP Lampung

Upah Minimum Provinsi

SBSI Bandar Lampung

Deny Suryawan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya