Kapolsek Tanjungkarang Barat Dicopot Imbas Penahanan Sopir Ekspedisi
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mencopot Kapolsek Tanjungkarang Barat (TkB) Kompol David Jeckson Sianipar terkait kasus penahanan sopir ekspedisi bernama Arsiman.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/29//I/KEP/2022 yang ditandatangani Karo SDM Polda Lampung Kombes Endang, pada Jumat (14/1/2022).
Dalam surat telegram itu, Kompol David Jeckson Sianipar dimutasi sebagai Pamen Ditsamapta Polda Lampung.
Penggantinya adalah Kompol Sandy Galih Putra, yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hal itu. Ia memastikan ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota Polsek TkB.
"Silakan masyarakat lapor, segera akan kami tindak lanjuti," katanya saat dikonfirmasi, Jumat.
Pandra mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait penahanan Arsiman.
Saat ini, lanjutnya, Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kanitreskrim dan beberapa anggota Polsek sedang dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda Lampung.
"Benar tidaknya permasalahan, diduga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur, kami masih menunggu dari hasil penyelidikan Propam Polda Lampung," terang Pandra.
"Kami mohon dari pihak keluarga saudara Arsiman dan pengacaranya untuk bersabar, secepatnya akan kami laksanakan press conference terkait hasil dari penyelidikan Propam Polda Lampung," sambungnya.
Kapolsek Tanjungkarang Barat
Penahanan
Sopir Ekspedisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
