Kabar Duka, Pejabat Pemkot Bandar Lampung Meninggal saat Ikuti Diklat di Yogyakarta

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

25 April 2024 15:29 WIB
Breaking News | Rilis ID
Kepala Bidang Anggaran di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, Gunandar Syofrial. Foto : Ist
Rilis ID
Kepala Bidang Anggaran di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, Gunandar Syofrial. Foto : Ist

RILISID, Bandar Lampung — Kabar duka, pejabat Pemerintah Kota Bandar Lampung, Gunandar Syofrial meninggal dunia pada Kamis (25/4/2024).

Gunandar Syofrial bin H. Sofian Hanif merupakan Kepala Bidang Anggaran di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung.

Ia meninggal dunia secara mendadak saat mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Analisis Standar Biaya di Kota Yogyakarta.

Hal itu dibenarkan Kepala BKAD Bandar Lampung M Ramdhan.

"Iya benar kabar duka. Gunandar Syofrial meninggal saat mengikuti diklat di Yogyakarta. Tapi saya belum di Bandar Lampung, masih dinas di luar kota," kata M Ramdhan saat dikonfirmasi Rilis.id Lampung, Kamis (25/4/2024).

Ia mengatakan pertama kali mendapat kabar meninggalnya Gunandar dari Kasubbid Penyusunan APBD BKAD, Alan yang juga mengikuti kegiatan yang sama di Yogyakarta.

“Almarhum sedang mengikuti diklat di Yogyakarta dan menginap di Wisma MM UGM. Saat akan dibangunkan sholat Subuh, almarhum sudah tiada,” kata Ramdhan.

Penyebab meninggalkan Gunandar diduga karena terkena serangan jantung. Saat ini Pemkot Bandar Lampung sedang mengurus kepulangan jenazah almarhum.

Menurut Ramdhan, jenazah almarhum Gunandar akan tiba di rumah duka di Jalan Mayjen Sutiyoso, Tanjungkarang Timur malam ini sekitar jam 19.00 WIB.

“Malam jenazah sudah tiba di Bandar Lampung. Rencananya langsung dibawa ke rumah duka,” ungkapnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Gunandar Syofrial

pejabat meninggal dunia

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya