Inmendagri Pra-Nataru: Lampung Tak Ada PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya
lampung@rilis.id
Bandarlampung
e. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasitersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau:
a) makan/minum di tempat sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas;
b) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
c) untuk layanan makanan melalui pesanantar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat;
d) untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
e) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf d) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah:
a) makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas;
b) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
c) untuk layanan makanan melalui pesanantar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat;
d) untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
e) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf d) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan:
1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau:
a) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; dan
b) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100% (seratus persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah,
2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye:
a) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat; dan
b) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah,
3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah:
a) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan
b) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah,
h. pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:
1) Zona Oranye dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
c) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
d) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,
2) Zona Kuning dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
c) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
d) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,
3) Zona Hijau dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
c) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
d) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,
i. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
j. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya):
1) untuk wilayah Zona Hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
2) untuk wilayah Zona Kuning, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan maksimal 50% (lima puluh persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama; dan
4) untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,
k. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya):
1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,
l. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):
1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah;
2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat yang diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat yang diatur oleh Pemerintah Daerah,
m. resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan):
1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat;
2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat; dan
3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat,
n. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):
1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah;
2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah,
Inmendagri
Nataru Lampung
PPKM Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
