Disomasi Panitia Muktamar NU, Begini Penjelasan Kemenag Lampung
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung angkat bicara soal penarikan izin penggunaan Asrama Haji Rajabasa untuk tempat peserta Muktamar NU, 23-25 Desember 2021.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Juanda Naim, melalui Kasubag Umum dan Humas, Indri Hapandi, membantah tudingan ini, Rabu (15/12/2021).
Menurutnya, tidak benar Kanwil Kemenag Lampung menarik izin penggunaan Gedung Asrama Haji untuk pemondokan muktamirin (sebutan untuk peserta muktamar).
Hal ini sebagaimana diungkapkan Haidir Bujung, salah satu panitia (baca: Penggunaan Asrama Haji Dibatalkan, Panitia Muktamar NU Somasi Kemenag Lampung).
Ia menjelaskan, Haidir Bujung sempat menghubungi Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Lampung secara lisan untuk pemakaian Asrama Haji.
Kemudian, Panitia Daerah muktamar NU mengirimkan surat permohonan secara resmi terkait penggunaan Asrama Haji ke Kanwil Kemenag Lampung melalui PTSP.
Kabid PHU kemudian melapor kepada Kakanwil yang kemudian memberikan arahan untuk mengakomodasi permintaan sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Akhirnya, Kabid PHU menghubungi Haidir Bujung sebagaimana arahan Kakanwil.
Dari komunikasi via telepon tersebut, Haidir Bujung ingin menggunakan seluruh gedung beserta fasilitasnya.
Ia menolak tawaran penggunaan dua gedung dengan kapasitas kurang lebih 300 orang.
Muktamar Nu
Pembatalan
Asrama Haji Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
