Berkeliaran di Jalan Protokol, Satpol PP Pesibar Tangkapi Puluhan Hewan Ternak
Riki Saputra
Pesisir Barat
"Sesuai perda, untuk satu ekor kambing didenda Rp300 ribu dan sapi Rp1 juta," tegasnya.
Cahyadi juga memanggil Peratin (kepala desa) Way Napal, Yulyan Ependi, agar mensosialisasikan perda dimaksud.
Sementara itu, Yulyan mendukung penertiban hewan ternak ini. Sehingga, tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak berkeliaran di jalan. (*)
Hewan ternak berkaki empat
dilepasliarkan
kambing dan sapi
pekon way napal
krui selatan pesisir barat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
