Berkeliaran di Jalan Protokol, Satpol PP Pesibar Tangkapi Puluhan Hewan Ternak

Riki Saputra

Riki Saputra

Pesisir Barat

10 November 2021 23:08 WIB
Breaking News | Rilis ID
Satuan Polisi Pamong Praja menangkapi hewan ternak. Foto: Riki
Rilis ID
Satuan Polisi Pamong Praja menangkapi hewan ternak. Foto: Riki

"Sesuai perda, untuk satu ekor kambing didenda Rp300 ribu dan sapi Rp1 juta," tegasnya. 

Cahyadi juga memanggil Peratin (kepala desa) Way Napal, Yulyan Ependi, agar mensosialisasikan perda dimaksud. 

Sementara itu, Yulyan mendukung penertiban hewan ternak ini. Sehingga, tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak berkeliaran di jalan. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Hewan ternak berkaki empat

dilepasliarkan

kambing dan sapi

pekon way napal

krui selatan pesisir barat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya