Arinal Minta Kasus Korupsi KONI Lampung Terus Diusut: Saya Jadi Ketua Bukan Untuk Menutupi!

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

1 November 2023 13:01 WIB
Breaking News | Rilis ID
Ketua Umum KONI Lampung, Arinal Djunaidi saat melepas Kontingen Porwil. Foto : Tampan Fernando/Rilis.id
Rilis ID
Ketua Umum KONI Lampung, Arinal Djunaidi saat melepas Kontingen Porwil. Foto : Tampan Fernando/Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Gubernur sekaligus Ketua Umum KONI Lampung, Arinal Djunaidi meminta Kejati untuk terus mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi pada kepengurusan KONI Lampung terdahulu.

Hal ini disampaikan Arinal saat acara pelepasan Kontingen Porwil Lampung di Mahan Agung, Rabu (1/11/2023).

Arinal menegaskan, dirinya maju sebagai Ketua Umum KONI Lampung bukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.

“Kejaksaan itu terus usut proyek KONI. Jangan nanti anda menganggap saya jadi ketua KONI untuk menutupi itu. Demi Allah tidak,” tegas Arinal.

Gubernur mengatakan, tujuannya menjadi Ketum KONI untuk membawa olahraga Lampung meraih prestasi tertinggi. Baik di wilayah, nasional hingga internasional.

Arinal pun kembali meminta agar Kejaksaan Tinggi Lampung jangan ragu mengusut kasus tersebut.

“Saya ingin Lampung berperestasi dan saya ambil (jadi ketum KONI). Teruskan saja. Oleh karena itu tolong agar Pak Kejati ekpose,” ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 mencapai Rp29 miliar.

Pada tanggal 21 November 2022, Kejati Lampung telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500.

Setelah itu, KONI Lampung mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut ke kas negara melalui Bank Lampung serta bukti transfer telah diserahkan ke Kejati Lampung.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

KONI Lampung

korupsi dana hibah

hibah KONI

Arinal Djunaidi

Kejati Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya