Gandeng Kejari Lampung Timur, PLN UP3 Metro Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pengamanan Aset Kelistrikan

Fi fita

Fi fita

Metro

13 Desember 2025 12:14 WIB
Bisnis | Rilis ID
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PLN UP3 Metro dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur sebagai wujud penguatan sinergi dalam pendampingan hukum, pengamanan aset, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Rilis ID
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PLN UP3 Metro dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur sebagai wujud penguatan sinergi dalam pendampingan hukum, pengamanan aset, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

RILISID, Metro — PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Metro terus memperkuat kolaborasi strategis dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pelayanan publik yang andal serta pengamanan aset kelistrikan di wilayah Lampung Timur dan sekitarnya.

Salah satu langkah penting yang ditempuh adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, yang berfokus pada pendampingan hukum, pengamanan pembangunan strategis, dan pemulihan aset negara.

Penandatanganan PKS berlangsung di AIDIA Grande Hotel dan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Dr. Pofrizal, S.H., M.H., serta Manager PLN UP3 Metro, Anas Febrian, S.E., M.M. Acara ini turut dihadiri jajaran pejabat Kejari Lampung Timur dan manajemen PLN UP3 Metro, memperkuat koordinasi lintas institusi dalam memastikan efektivitas implementasi kerja sama.

Manager PLN UP3 Metro, Anas Febrian, memaparkan bahwa UP3 Metro saat ini melayani 699.277 pelanggan dengan daya terpasang 1.017 MVA dan penyaluran energi mencapai 1.498 GWh selama tahun 2025.

Ia juga menyampaikan kesiapan sistem kelistrikan Lampung dengan daya mampu 1.537,27 MW dan cadangan daya mencapai 10,62%, serta berbagai upaya perluasan jaringan, termasuk pembangunan 4,4 kms jaringan untuk mendukung program Listrik Masuk Sawah di Pasir Sakti.

“Pendampingan dan dukungan hukum dari Kejari Lampung Timur menjadi pondasi penting agar seluruh proses bisnis PLN berjalan sesuai ketentuan. Sinergi ini memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Dr. Pofrizal, menegaskan komitmen Kejari untuk mendukung PLN melalui pendampingan dan pengawasan hukum.

“PLN adalah mitra strategis dalam pelayanan publik. Kejaksaan Negeri Lampung Timur siap memberikan pendampingan hukum, konsultasi serta legal opinion agar setiap langkah dan keputusan PLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan Pengelolaan aset kelistrikan adalah kepentingan bersama.

Dengan sinergi ini, pihaknya berharap setiap program dan pelayanan kelistrikan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pln

listrik

pt PLN persero

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya