Wali Kota Metro Resmikan PDU
lampung@rilis.id
Metro
RILISID, Metro — Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin bersama Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Sudin meresmikan fasilitas Pusat Daur Ulang (PDU) di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan tahun 2021, Kamis (20/10/2022).
Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti yang dilakukan, Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin dan Direktorat jenderal pengelolaan sampah, limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Viven Ratnawati yang disaksikan oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin serta Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman dan juga Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo.
Walikota Metro, Wahdi Soradjuddin menjelaskan, Kota Metro ini merupakan Kota pertama yang mendeklarasikan lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dari total 514 Kabupaten/Kota yang ada di seluruh Indonesia.
"Ini tentunya mengajak peran serta masyarakat yang disebut pembangunan berkelanjutan, tidak ada yang tidak berkelanjutan tanpa masyarakat," ucap Wahdi.
Dijelaskannya, pihaknya terus berupaya dalam pemaksimalan pengelolaan sampah masyarakat setempat dan dalam upaya tersebut diakuinya juga turut didukung sejumlah komunitas yang ada di Kota Metro.
"Saya kira pembangunan lingkungan ini adalah problem kita bersama. Tentu upaya-upaya sudah banyak dilakukan pemerintah Kota Metro melalui dinas LH tentunya sudah bekerjasama dengan komunitas-komunitas dan garda terdepan adalah masyarakat," ungkapnya.
Menurutnya, peran serta dari masyarakat dan komunitas yang ada itu sangat membantu dalam pengelolaan sampah di Bumi Sai Wawai.
"Tanpa adanya kesadaran masyarakat dan juga dukungan pihak komunitas tentunya penanggulangan persoalan sampah di Kota Metro akan terasa berat, karena pemerintah tidak bisa sendiri menanganinya," ungkap dia.
Kemudian, PDU ini diharap dapat menjadi salah satu solusi dalam pengelolaan sampah yang ada di Kota Metro.
Wali Kota Metro Resmikan PDU
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
