Wahdi Sambut Positif Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Randis

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Metro

23 November 2022 07:00 WIB
Advertorial | Rilis ID
Pemkot Metro menggunakan kendaraan listrik untuk randis. Foto: Diskominfo Metro
Rilis ID
Pemkot Metro menggunakan kendaraan listrik untuk randis. Foto: Diskominfo Metro

"Karena ini kan baru ya, Itu nanti akan menyesuaikan, seperti apa teknisnya," imbuhnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengaku terkait Inpres Nomor 7 tahun 2022 itu, dirinya belum menerima penyuratannya secara langsung. 

"Kami baru dapat kabar dari media, kalau Inpres No 7 tahun 2022 belum diterima secara langsung . Kita tunggu perkembangannya," kata Bangkit.

Dijelaskannya, kalaupun akan diterapkan di Kabupaten/Kota, dirinya hingga kini masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. 

"Menunggu tindak lanjut dan arahan Provinsi," singkatnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022.

Inpres tersebut merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan.

Selain itu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati wali kota. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Wahdi

Kendaraan Listrik

Randis

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya