Tips Beli Rumah, PLN Sebut Pastikan Kelistrikan Aman dan Normal

Fi fita

Fi fita

Jakarta

26 Mei 2023 13:02 WIB
Bisnis | Rilis ID
Ada empat hal berkaitan dengan kelistrikan yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah. Foto : Humas PLN
Rilis ID
Ada empat hal berkaitan dengan kelistrikan yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah. Foto : Humas PLN

RILISID, Jakarta — Untuk mendapatkan rumah impian, pelanggan perlu memperhatikan aspek penting terkait komponen rumah, seperti kondisi fisik bangunan, akses menuju lokasi, lingkungan sekitar, hingga yang tak kalah penting adalah sistem kelistrikan.

Terutama, jika pelanggan mendapatkan rumah tersebut dari tangan kedua atau rumah bekas. Listrik adalah sumber kehidupan dari sebuah rumah. Listrik inilah yang akan memengaruhi kenyamanan dan keamanan saat tinggal di hunian tersebut.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Edi Srimulyanti mengatakan, listrik adalah kebutuhan primer bagi kehidupan sehari-hari. Sehingga kondisi kelistrikan wajib diperhatikan, agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

"Disamping konstruksi bangunan dan keabsahan kepemilikan rumah. Listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan, ketika kita sedang survei ingin membeli rumah,” kata Edi, Jumat (26/5/2023).

Edi mengingatkan, ada empat hal berkaitan dengan kelistrikan yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah. Pertama, instalasi kelistrikan, dimana calon pembeli wajib memperhatikan instalasi kelistrikan di hunian yang akan dibeli tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Hal ini penting untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya atau risiko dari listrik, seperti hubungan arus pendek yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Kedua, cek tagihan rekening. Calon pembeli juga perlu mengecek tagihan listrik di rumah yang akan dibelinya untuk menghindari tunggakan pembayaran. Saat ini, pelanggan dapat mengecek tagihan listrik hanya dengan mengakses aplikasi PLN Mobile. Langkah ini diperlukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.

Ketiga, pastikan kWh meter normal. Calon pembeli juga wajib mengecek instalasi kWh meter berfungsi dengan normal dan segelnya terpasang dengan baik. Menurutnya, cara ini untuk mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.

Keempat, pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, calon pembeli juga bisa menghindari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.

"Jika saat dilakukan pengecekan empat hal ini aman. Maka dipastikan kelistrikan di hunian tersebut tidak bermasalah," imbuh Edi.

Selanjutnya, jika calon pembeli resmi membeli hunian tersebut dan terjadi pengalihan kepemilikan rumah, Edi mengimbau pembeli segera memberitahukan kepada PLN untuk alih kepemilikan dan mengubah nama langganan PLN.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pln

listrik

rumah tangga

indonesia

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya