Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, Kostiana Ingatkan Peran Orang Tua
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak di Kelurahan Pelita, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Sabtu (26/8/2023).
Dia mengungkapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung, khususnya Bandarlampung, terus meningkat. Hal ini menjadi atensi tersendiri bagi DPRD Lampung.
Karenanya, Kostiana mengingatkan peran orang tua dan keluarga untuk dapat memberikan perlindungan kepada anak sebagai generasi bangsa.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya orang tua untuk menciptakan kenyamanan dan memberikan perlindungan kepada anak,” ujar Ketua F-PDIP DPRD Lampung itu.
Sementara Direktur Eksekutif Lada Damar, Selly Fitriani, berbicara soal peningkatan kasus di Bandarlampung yang kian meningkat setiap tahunnya.
"Melalui sosper (sosialisasi perda) ini, apa yang dilakukan DPRD Lampung terutama Bu Kostiana dapat memberikan kesadaran terhadap masyarakat bahwa perempuan dan anak itu dilindungi dengan perda,” kata dia.
Selly berharap adanya sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2017 ini dapat meningkatkan kesadaran lembaga masyarakat dan pemerintah untuk berperan aktif.
Perda Perlindungan Anak
Kostiana
Orang Tua
DPRD Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
