Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Segera Naik, Ini Daftar Harga untuk Tiap Daerah
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pemerintah akan menaikkan harga rumah subsidi di seluruh provinsi melalui penerbitan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR).
Penetapan harga rumah subsidi ini sebagai aturan baru bagi para pengembang perumahan sebagai acuan baru dari batas harga maksimum rumah subsidi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan, Herry Trisaputra mengatakan, Kepmen PUPR tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur tentang batas rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
“Saat ini, Kepmen PUPR tersebut masih dalam proses administrasi dan ditargetkan bulan Juni ini. Aturan lanjutan ini berkaitan dengan kemudahan dan bantuan perumahan. Ini sedang diproses, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai. Bulan ini," kata Herry, Kamis (22/6/2023).
Penyesuaian harga rumah subsidi ini juga akan membuat cicilan rumah per bulannya ikut naik.
Sebab subsidi dari pemerintah akan menyasar ke bunga yang dibayarkan. Jikapun harga cicilan ingin tak jadi beban, maka perpanjangan tenor jadi solusi.
Herry mengatakan, aturan harga rumah subsidi yang baru ini tidak mengatur kepastian kenaikan harga setiap tahun.
Yang pasti penyesuaian harga saat ini dibutuhkan demi menjaga keseimbangan ekosistem industri perumahan.
"Kalau ini tidak diatur fix seperti kenaikan tarif jalan tol yang rutin, tetapi kebutuhannya nyata. Kalau tidak disesuaikan, asupannya rumah berkurang," ujarnya.
harga rumah subsidi
Kementerian PUPR
pengembang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
