Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Segera Naik, Ini Daftar Harga untuk Tiap Daerah
Tampan Fernando
Bandarlampung
Dengan adanya aturan baru ini, Batas harga maksimum rumah subsidi bebas PPN ini pun akan naik sekitar 8 persen, dari kisaran harga awal Rp150,5 juta - Rp219 juta menjadi Rp162 juta - Rp234 juta.
Dikutip dari salinan PMK Kemenkeu, batasan harga jual rumah subsidi berbeda-beda sesuai daerahnya.
Seperti di Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai), batasan harga jual yang bebas PPN sebesar Rp162 juta pada tahun 2023 dan Rp166 juta pada 2024.
Kemudian untuk Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) batasan harganya sebesar Rp177 juta pada 2023 dan Rp182 juta pada 2024.
Lalu untuk Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) batasan harganya Rp168 juta pada 2023 dan Rp173 juta pada 2024.
Selanjutnya untuk Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu batasan harganya Rp181 juta pada 2023 dan Rp185 juta pada 2024.
Terakhir, di kawasan Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya batasan harganya sebesar Rp234 juta pada 2023 dan Rp240 juta pada 2024. (*)
harga rumah subsidi
Kementerian PUPR
pengembang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
