Ripzon Efendi Serap Aspirasi Warga di Pekon Parda Haga
Riki Saputra
Pesisir Barat
RILISID, Pesisir Barat
— Wakil Ketua l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Ripzon Efendi, menggelar Reses di Pekon Parda Haga, Kecamatan Lemong, Kamis (9/3/2023).
Anggota Fraksi Partai Demokkrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, pada minggu kedua bulan ketiga tahun 2023, seluruh anggota DPRD Pesibar melakukan kegiatan Reses diseluruh dapil l, ll, lll, dan lV untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Ripzon Efendi mengaku, aspirasi masyarakat sangat penting bagi kemajuan suatu daerah. Mengingat aspirasi tersebut merupakan pembangunan yang benar-benar dibutuhkan dan dapat dirasakan langsung manfaatnya, sehingga dapat menunjang tercapainya kesejahteraan rakyat.
Dalam Reses menyerap aspirasi masyarakat di Balai Pekon Parda Haga, Ripzon didampingi anggota DPRD dari Dapil IVHendrik Gunawan dan AE Wardana.
Pada Reses tersebut, terdapat dua poin usulan dari masyarakat diantaranya peningkatan jalan pertanian dan perbaikan pelabuhan para nelayan.
"Kami sudah melakukan survei mengenai pelabuhan tersebut. Masyarakat mengharapkan agar dilakukan pelebaran jalan, karena ada karang yang menutupi jalur keluar masuknya perahu," ujar Ripzon Efendi.
Kemudian untuk peningkatan jalan pertanian yang sudah ada, masyarakat berharap supaya dimaksimalkan agar dapat dimanfaatkan kembali.
Ripzon menjelaskan dari beberapa poin yang diharapkan masyarakat Pekon Parda Haga, nantinya akan dibahas lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Pesibar.
"Mudah-mudahan harapan masyarakat bisa segera terealisasi, agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Ripzon Efendi.
Sementara itu Peratin Pekon Parda Haga Rodi Rawando mengaku berterima kasih atas kehadiran Wakil Ketua l DPRD Pesibar beserta anggota untuk mendengarkan langsung harapan masyarakat.
Reses
Serap Aspirasi Masyarakat
Dapil IV
Pekon Parda Haga
Lemong
Pesibar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
