Gubernur Arinal Terima Penghargaan dari PT Taspen
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima penghargaan dari PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandarlampung. Arinal dinilai tepat waktu dalam penyetoran Iuran Wajib Pajak (IWP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan JKM ASN.
Arinal menjelaskan, bahwa ketepatan waktu penyetoran IWP, JKK, dan JKM merupakan kewajiban. Hal ini dilakukan untuk kesejahteraan seluruh pegawai pemerintah di Lampung.
"Kedepannya, saya berharap kerja sama dan sinergi ini akan terus berlangsung, perlu digeliatkan lagi sosialisasi tentang pentingnya memiliki asuransi pada masa pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Arinal saat menerima audiensi PT Taspen di Mahan Agung, Senin (13/2/2023).
Sementara itu, Branch Manager PT Taspen Daniel Paruhum Panggabean menjelaskan bahwa penghargaan ini karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung merupakan salah satu pemerintahan yang dengan tepat waktu, melakukan penyetoran IWP, JKK, JKM.
Daniel juga memperkenalkan profile PT Taspen serta Produk Taspen Life dan Produk Bank Mandiri Taspen (Mantap), yang dihadiri oleh Tubagus Arief Iskandar sebagai Pemimpin Bank Mantap.
"Mewakili rekan-rekan, saya mengucapkan terimakasih atas kesediaan Bapak Gubernur Lampung menerima kunjungan kami. Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami dapat bertemu langsung dengan pak Gubernur," ujarnya.
Hadir mendampingi Gubernur, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung Marindo, serta Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung Meiry Harika.
Turut hadir jajaran PT. Taspen, diantaranya Tutun Jumiati (HC & GA Sector Head Taspen), Alfiana Adila Iswara (Membership Sector Head Taspen), Achmad Munadi (Finance Adm. Sector Head Taspen), Amin Noor Rokhman (Services Sector Head Taspen), Imam Perkasa (SPOKE Manager Bank Mantap), Fajar Yunita (HC & GA Staff Taspen), Lili Nurlina (TLRO Taspen Life). (*)
PT Taspen
Gubernur Arinal
Penghargaan
IWP
JKK
JKM ASN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
