PT IEA Dapat Penghargaan LKS Bipartit Award Tingkat III Tahun 2022

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Selatan

28 Februari 2023 15:14 WIB
Bisnis | Rilis ID
Kadisnaker Lampung Agus Nompitu saat menyerahkan penghargaan ke PT IEA, Selasa (28/2). Foto: Istimewa
Rilis ID
Kadisnaker Lampung Agus Nompitu saat menyerahkan penghargaan ke PT IEA, Selasa (28/2). Foto: Istimewa

RILISID, Lampung Selatan — PT Indonesia Evergreen Agriculture (PT IEA) menerima penghargaan Lembaga Kerja Sama atau LKS Bipartit Award Tingkat III Provinsi Lampung Tahun 2022.

Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Lampung Agus Nompitu kepada Direktur Operasional PT IEA Zhang Nian di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (28/2/2023).

Turut mendampingi Ketua LKS Bipartit I Gede Putu Suardi dan Hadi Santoso (HRGA PT IEA), Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Soleha Hardiana Yulianti, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Tibransyah, Kepala UPTD Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja M. Risco Irawan, serta para karyawan PT IEA. 

Menurut Agus Nompitu, penghargaan tersebut merupakan bentuk komitmen PT IEA dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan dan patuh dalam melaksanakan perintah undang-undang.

"Kami berterimakasih kepada seluruh karyawan dan karyawati IEA serta unsur terkait sehingga dapat tercipta hubungan industri yang harmonis," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT IEA Zhang Nian juga mengucapkan terima kasih atas prestasi yang telah dicapai oleh tim LKS Biparti PT IEA.

"Hubungan baik antara PT IEA dan pemerintah harus tetap dijaga dan bersinergi," katanya.

Pada kesempatan itu, rombongan Disnaker melakukan kunjungan lapangan untuk melihat proses produksi pakan ikan dan udang. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

PT IEA

Penghargaan Pemenang LKS

LKS Bipartit Award Tingkat III Tahun 2022

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya