LSF RI Sosialisasikan Literasi dan Edukasi Perfilman dan Penyensoran di Lampung
Kalbi Rikardo
Bandarlampung
“Maka mandat dari Undang-Undang Perfilaman UU Nomor 33 tahun 2009, yang menjadi peraturan primer ya bagi LSF dalam bertugas mengamanatkan untuk kami memasyarakatkan klasifikasi usia penonton terutama di film. Yaitu ada klasifikasi Semua Umur (SU) 13 tahun keatas, 17 tahun ke atas dan juga 21 tahun keatas,” paparnya.
Ia juga menjelaskan, ini ibarat saudara dekat dengan teman-teman Komisi Penyiaran Indonesia yang juga basisnya adalah Undang-Undang Penyiaran yang tugas dan fungsinya tentu berbeda.
“Kalau LSF mengawasi, memfiltrasi pratayang. Jadi sebelum tayang, semua konten perfilman baik itu di televisi di bioskop, informatika wajib terlebih dahulu mendapatkan surat tanda lulus sensor dari LSF. Pasca tayang, maka ini menjadi kewenangan KPI baik itu yang tayang di televisi, radio dan saat ini juga sedang proses perubahan undang-undang penyiaran untuk menutupi ruang kosong di jaringan informatika yang berbasis internet,” paparnya.
Selain itu LSF juga memiliki program-program prioritas untuk menguatkan kualitas literasi termasuk model sosialisasi dan juga program inovasi desa sensor mandiri.
“Saat ini sudah kita lakukan di 7 Provinsi di seluruh Indonesia dan mudah-mudahan ke depan kita juga bisa inisiasi di Kota Bandarlampung sebagai bagian dari gerakan literasi digital, gerakan literasi tontonan dan literasi Film,” harapnya.
Sementara Asisten III Yanwardi, berharap kegiatan ini dapat memberikan perlindungan dari dampak negatif yang ditimbulkan dari tontonan berupa adegan, dialog, foto atau gambar.
“Karena hasil dari tontonan Film tersebut akan dicontoh oleh masyarakat. Apresiasi masyarakat terhadap film dan iklan film yang diedarkan maupun yang ditayangkan dalam media televisi menjadi contoh yang diadopsi oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Baik dalam kehidupan keluarga, lingkungan sosial masyarakat dan lain-lain,” ucapnya.
Mengingat dampak yang ditimbulkan oleh sebuah tontonan film dan iklan dipandang perlu kreativitas yang bertanggung jawab harus dimiliki oleh para pembuat film dan iklan.
“Untuk menghasilkan film dan iklan bermutu, sehingga masyarakat dapat memilih dan menikmati film dan iklan yang baik. Oleh karena itu kegiatan literasi dan edukasi hukum bidang perfilman dan penyensoran sangatlah penting. Sebagai langkah awal dalam rangka menanamkan sikap yang bertanggung jawab dalam memberikan pemahaman terhadap film yang akan dicontohkan dalam masyarakat,” jelasnya.
Ia melanjutkan, mengingat dampak dari sebuah film dan iklan sangat luas dan dinamis maka LSF menyelenggarakan kegiatanini untuk memberikan pemahaman pembekalan dan pendekatan kepada masyarakat.
Lembaga Sensor Film RI
Literasi dan Edukasi Perfilman dan Penyensoran
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
