LSF RI Sosialisasikan Literasi dan Edukasi Perfilman dan Penyensoran di Lampung
Kalbi Rikardo
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia (RI), gelar Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran di Provinsi Lampung, Senin (26/6/2023).
Sosialisasi yang digelar di ballroom dan meeting room Golden Tulip Springhill Bandarlampung, diikuti organisasi kepemudaan, pelajar, mahasiswa, penggiat film dan aktivis perfilman Lampung.
Acara dihadiri Yanwardi Asisten III mewakili Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daera (KPID) Provinsi Lampung Budi Jaya, Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah.
Dengan menghadirkan 3 Narasumber, Ketua Sub Komisi Hukum dan Advokasi LSF RI Saptari Novia Stri, Rita Sri Hastuti Ketua Ketua Subkomisi Data Pelaporan dan Publikasi LSF RI, dan Dede Safara Wijaya Ketua Komite Film Dewan Kesenian Lampung.
Dalam sambutannya Ketua komisi III LSF RI dr. Naswardi menjelaskan, era saat ini dimana otomatisasi, Internet of Things (IoT), era robotik, era teknologi bebsais AI (artificial intelligence), semua orang bepotensi menjadi konten kreator dan memproduksi informasi.
“Dari situ kami sadari secara penuh, bahwa informasi yang tidak tervalidasi, konten yang tidak memiliki kelasifikasi ini memiliki dampak terhadap yang menonton. Terutama kelompok-kelompok rentan. Siapa kelompok rentan? Kelompok rentan salah satunya itu adalah anak-anak yang berusia 0-18 tahun,” jelasnya.
Konten yang diperuntukkan, klasifikasinya 21 tahun ke atas seperti terdapat muatan kekerasan, pornografi, ada muatan sedisme dan lain-lain ditonton oleh anak-anak tentunya menjadi suatu hal yang tidak pas.
Lembaga Sensor Film RI
Literasi dan Edukasi Perfilman dan Penyensoran
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
