KPPU Sidangkan Dugaan Pelanggaran Tarif Peti Kemas di Pelabuhan Panjang

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

23 Februari 2024 13:47 WIB
Bisnis | Rilis ID
Sidang perdana dugaan pelanggaran tarif di Pelabuhan Panjang, Lampung, Kamis (22/2/2024). Foto: KPPU
Rilis ID
Sidang perdana dugaan pelanggaran tarif di Pelabuhan Panjang, Lampung, Kamis (22/2/2024). Foto: KPPU

Berdasarkan LDP yang dibacakan Investigator, pada tahun 2022 pasar jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang tersebut dikuasai oleh keempat Terlapor.

Terlapor I menguasai sebesar 23,73 persen pasar, Terlapor II 53,84 persen, Terlapor III 22,37 persen, dan Terlapor IV 0,05 persen. 

Dalam proses penyelidikan, investigator KPPU menemukan adanya bukti risalah pertemuan ASDEKI Panjang pada tanggal 22 Januari 2022 yang dihadiri oleh keempat Terlapor.

Dalam pertemuan, para Terlapor menyepakati tarif batas atas dan tarif batas bawah jasa penyediaan depo peti kemas dengan rincian sebagai berikut: 

1. Kontainer ukuran 20’ Std, High Cube Dry & Reefer Rp230.000 (batas bawah) dan Rp250.000 (batas atas); 

2. Kontainer ukuran 20’ Flat Track Isotank Rp250.000 (batas bawah) dan Rp265.000 (batas atas) 

3.  Kontainer ukuran 40’ Std, High Cube Dry & Reefer Rp290.000 (batas bawah) dan Rp350.000 (batas atas); 

4. Kontainer ukuran 40’ Flat Track Isotank Rp320.000 (batas bawah) dan Rp370.000 (batas atas). 

Berdasarkan alat bukti berupa dokumen Surat Edaran Kenaikan Harga DPW ASDEKI Lampung, ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 2022. 

Atas dasar uraian dugaan pelanggaran dan bukti-bukti yang dimiliki, investigator KPPU menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti telah terjadi pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999.  

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

KPPU

Pelabuhan Panjang

peti kemas

lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya