KPPU Sidangkan Dugaan Pelanggaran Tarif Peti Kemas di Pelabuhan Panjang
Gueade
Bandar Lampung
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis, 21 Maret 2024 dengan agenda penyampaian tanggapan Terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran dan penyampaian alat bukti.
Untuk diketahui, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi:
1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku. (*)
KPPU
Pelabuhan Panjang
peti kemas
lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
