KPPU Sidangkan Dugaan Pelanggaran Tarif Peti Kemas di Pelabuhan Panjang

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

23 Februari 2024 13:47 WIB
Bisnis | Rilis ID
Sidang perdana dugaan pelanggaran tarif di Pelabuhan Panjang, Lampung, Kamis (22/2/2024). Foto: KPPU
Rilis ID
Sidang perdana dugaan pelanggaran tarif di Pelabuhan Panjang, Lampung, Kamis (22/2/2024). Foto: KPPU

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis, 21 Maret 2024 dengan agenda penyampaian tanggapan Terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran dan penyampaian alat bukti.

Untuk diketahui, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi: 

1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. 

2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: 

a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau 

b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku. (*) 

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

KPPU

Pelabuhan Panjang

peti kemas

lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya