Harga Tiket ASDP akan Naik, Berikut Daftarnya

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

23 Juli 2023 14:54 WIB
Bisnis | Rilis ID
Kapal penyeberangan. Foto: Dokumen ASDP
Rilis ID
Kapal penyeberangan. Foto: Dokumen ASDP

Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo saat pelaksanaan sosialisasi KM 61 Tahun 2023 di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada Jumat (21/7/2023) turut menjelaskan, kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pascakenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal. Kemudian, membuka peluang investasi pada moda transportasi laut.

Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Salah satunya lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen. 

Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp21.600 menjadi Rp22.700. Sedangkan untuk sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600.

Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut:

• Golongan IV A yang semula Rp457.700 menjadi Rp 481.800

• Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800

• Golongan V A yang semula Rp916.250 menjadi Rp963.800

• Golongan V B berubah dari Rp792.750 menjadi Rp835.300

• Golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800

• Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

ASDP Bakauheni

PT. ASDP

ASDP

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya