Harga Beras Meroket Diduga Karena Permainan Distributor Nakal, KPPU: Bisa Disanksi Hukum!

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

14 September 2023 17:34 WIB
Bisnis | Rilis ID
Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, Kamis (14/9/2023). Foto : Tampan/Rilis.id
Rilis ID
Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, Kamis (14/9/2023). Foto : Tampan/Rilis.id

“Artinya, distributor masih bisa menawarkan harga ke pasaran itu di bawah HET. Untuk itu, kami akan memanggil dua distributor di Lampung untuk menanyakan mengapa mereka menjual di atas HET,” ujarnya.

KPPU sudah mengirimkan surat undangan kepada 2 distributor tersebut. Namun Wahyu belum mau mengungkap distributor mana saja yang dimaksud.

Jika dari hasil pertemuan itu nantinya terungkap ada kecurangan atau pelanggaran aturan usaha, maka distributor itu bisa dikenakan sanksi hukum.

“Selama masih tahap penelitian, kami tidak boleh mengungkap merek apa yang dimaksud. Kalau dari hasil pertemuan kami menyimpulkan, ini bisa ditangani dengan pencegahan, yaitu kita imbau untuk berubah atau menjalani sanksi hukum,” tegasnya.

Untuk penegakan hukum kepada distributor nakal, KPPU akan menyesuaikan dengan hasil klarifikasi yang digelar bersama kedua distributor.

“Nanti kita lihat dulu pelanggarannya, pasal apa yang dilanggar. Karena distributor ini memang memiliki posisi dominan, jadi dia bisa melakukan itu (menaikkan harga). Ada pasal mengenai hal itu,” tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

distributor beras

harga beras naik

beras Lampung

KPPU Wilayah II

Wahyu Bekti Anggoro

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya