Dikukuhkan Ketua Kadin Lampung, Kadafi Target Lampung Topang Ekonomi Nasional

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

7 Maret 2023 12:53 WIB
Bisnis | Rilis ID
Pengukuhan dan penetapan ketua serta pengurus Kadin periode 2022-2027. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Pengukuhan dan penetapan ketua serta pengurus Kadin periode 2022-2027. Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Muhammad Kadafi kembali dikukuhkan sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Lampung periode 2022-2027. 

Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid di Ballroom Hotel Novotel, Senin sore (6/3/2023).

Dalam sambutannya Kadafi mengatakan pihaknya akan mendorong Lampung menjadi penopang ekonomi nasional.

Menurutnya Provinsi Lampung sendiri memiliki potensi pada bidang pertanian, perikanan, dan pariwisata.

"Hasil pertanian kita banyak, begitu juga dengan perikanan baik ikan laut maupun ikan tawar. Ini menjadi PR kita untuk mendorong agar ada nilai tambah," katanya.

Lebih lanjut, ia memaparkan dengan adanya tol Sumatera dan pelabuhan membuat wisata Lampung akan lebih ramai dikunjungi oleh wisatawan. 

Tentunya, dengan adanya akses jalan tol tersebut dapat meningkatkan potensi Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) dan perekonomian.

"Kita akan berikan karpet merah kepada UMKM agar produk UMKM Lampung bisa naik kelas bukan hanya nasional tapi juga mancanegara," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Kadin RI Arsjad Rasjid meminta Kadin Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk terus bergotong royong, saling bersinergi. Terutama, dalam penguatan di sektor UMKM.

Arsjad juga mengajak keluarga besar Kadin Lampung dapat berperan aktif untuk ikut menyukseskan program kerja Kadin di tahun 2023 ini.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Muhammad Kadafi

Ketua Kadin Lampung

Kadin Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya