Diduga Ada Persaingan Tidak Sehat, KPPU Teliti Tataniaga Lada Hitam di Lampung
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (KPPU Kanwil II) melakukan penelitian terkait hambatan tataniaga komoditas lada hitam di Provinsi Lampung.
Penelitian ini untuk melihat apakah ada hambatan yang disebabkan oleh perilaku yang berkaitan dengan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II mengatakan penelitian dimulai sejak bulan Februari 2023.
Ia menjelaskan Provinsi Lampung merupakan daerah penghasil lada hitam terbesar di Indonesia dengan target produksi lada hitam mencapai 15.139 ton pada tahun 2023 (angka sementara).
Namun berdasarkan angka tetap pada periode 2020-2021, terjadi penurunan luas area dan produksi lada hitam di Provinsi Lampung.
Yaitu pada tahun 2020 luas area perkebunan lada seluas 45.834 Ha dengan produksi sebesar 15.412 ton, dan tahun 2021 luas lahannya turun menjadi 45.642 Ha dengan produksi sebesar 15.229 ton.
“Pada Periode Penelitian KPPU Kanwil II telah mendengarkan keterangan para pihak dan stakeholder terkait tataniaga lada hitam di Provinsi Lampung,” jelas Wahyu Bekti Anggoro melalui keterangan tertulis, Senin (19/6/2023).
Pihak tersebut di antaranya Dewan Rempah Indonesia Wilayah Lampung, Asosiasi Eksportir Lada Indonesia (AELI) Lampung, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag RI, Kelompok Tani Lada, dan Pelaku Usaha Eksportir Lada di Provinsi Lampung.
KPPU menilai struktur pasar pada industri lada hitam di Lampung berada pada struktur pasar oligopoly.
Kondisi itu terlihat dari jumlah pelaku usaha besar yang bergerak di bidang industry lada hitam hanya ada 7 perusahaan.
lada hitam
KPPU
persaingan usaha
perusahaan ekspor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
