Diduga Ada Persaingan Tidak Sehat, KPPU Teliti Tataniaga Lada Hitam di Lampung
Tampan Fernando
Bandarlampung
“Sehingga produksi lada hitam di Lampung hanya diserap oleh tujuh pelaku usaha eksportir itu. Dari 7 pelaku usaha tersebut terdapat 2 pelaku usaha penanaman modal asing (PMA),” jelas Wahyu.
KPPU telah mendengarkan keterangan dari 5 pelaku usaha dan ada satu yang tidak kooperatif memberikan keterangan, yaitu PT Natura Perisa Aroma. Pasalnya sudah 3 kali tidak memenuhi undangan dari KPPU.
Dari 7 pelaku usaha eksportir, ada 2 telah menyampaikan data dan dokumen yang dibutuhkan, sedangkan 4 lainnya yaitu PT Haldin Pacific Semesta, PT Natura Perisa Aroma, PT Agri Spice Indonesia, dan CV Putera Nusantara belum menyampaikan data dan dokumen sebagaimana yang diminta.
“Kemudian satu pelaku usaha yang telah menyampaikan data namun belum sesuai dengan format yang diminta yaitu PT Putrabali Adyamulia,” jelas dia.
Dalam Penelitan Awal yang dilakukan, KPPU menyoroti pergerakan fluktuasi harga lada hitam di tingkat petani yang tidak sesuai dengan pergerakan fluktuasi harga Internasional.
Selain itu, KPPU melihat adanya selisih harga yang tinggi yaitu rata-rata sebesar 37 persen antara perbandingan harga di tingkat petani dengan harga lada hitam pada perdagangan Internasional.
Menindaklanjuti temuan awal, KPPU akan melanjutkan proses penelitian untuk melihat apakah terdapat potensi perilaku yang dapat menghambat persaingan usaha yang sehat pada industri lada hitam
KPPU juga menghimbau agar pelaku usaha eksportir lada hitam di Lampung agar kooperatif dan mau memberikan keterangan dan menyampaikan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses kajian yang saat ini sedang berjalan. (*)
lada hitam
KPPU
persaingan usaha
perusahaan ekspor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
