Bank Lampung Cabang Bandarlampung Resmi Tempati Kantor Baru
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meresmikan kantor Bank Lampung Cabang Bandarlampung di Jalan Wolter Monginsidi Nomor 75, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung, Rabu (22/2/2023).
Arinal mengharapkan kantor baru ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan Bank Lampung kepada nasabahnya.
"Sehingga dapat memenuhi ekspektasi para nasabah terhadap Bank Lampung dan sekaligus memberikan kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi," katanya.
Sebagai bank pemerintah, lanjut Arinal, masyarakat tidak perlu ragu untuk menyimpan uang di Bank Lampung karena sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Arinal juga mengingatkan kewajiban bank umum untuk memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Ini sesuai dengan POJK No: 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum.
"Sebagai pemegang saham pengendali, Pemprov Lampung telah melakukan penambahan modal setor berupa inbreng gedung senilai Rp13,6 miliar yang pada hari ini diresmikan menjadi kantor baru Bank Lampung KC Bandarlampung," jelas Arinal.
"Atas penambahan modal setor berupa inbreng gedung dimaksud, Bank Lampung diharapkan dapat terus tumbuh memberikan pelayanan dan kontribusi kepada masyarakat khususnya pada pembangunan Provinsi Lampung," tambahnya.
Arinal juga menjelaskan bahwa Bank Lampung telah mengakomodir penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 373,2 miliar dengan total transaksi sebanyak 138.440 transaksi pada tahun 2022 lalu.
Selain itu juga mendukung program petani berjaya dengan melakukan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 522,78 miliar dengan 9.347 debitur.
Arinal pun mendorong Bank Lampung bertransformasi menjadi bank yang dapat melayani kebutuhan masyarakat dengan memberikan kemudahan bagi nasabah dalam melakukan transaksi berbasis aplikasi Mobile Banking “L-Online”.
Bank Lampung Cabang Bandarlampung
Kantor Baru
Arinal Djunaidi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
