Arinal Raih KPPU Award karena Sukses Ciptakan Persaingan Usaha Sehat
lampung@rilis.id
Jakarta
RILISID, Jakarta — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meraih penghargaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Award 2023. Ini setelah dinilai berhasil menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang adil di Indonesia.
Arinal meraih penghargaan untuk Peringkat Madya Kategori Kemitraan Tingkat Daerah dalam ajang bergengsi itu. Reward diserahkan Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin didampingi Ketua KPPU M. Afif Hasbullah di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Dalam sambutannya, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan selamat kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berhasil meraih penilaian terbaik dalam KPPU Award.
"Kegiatan ini tidak boleh berhenti sebagai seremonial semata, tetapi harus mampu menggerakkan semua penerima penghargaan untuk terus menularkan keberhasilannya kepada pemangku kepentingan lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPPU M. Afif Hasbullah mengapresiasi penerima penghargaan yang telah menciptakan dan melaksanakan berbagai kebijakan yang menciptakan kondisi persaingan sehat dan juga kemitraan yang adil.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas keaktifan dan respon positif pemerintah daerah di dalam koordinasi dengan 7 kantor wilayah KPPU yang tersebar di Indonesia salah satunya di Lampung.
"Kebijakan, keaktifan dan respon positif tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah daerah didalam menjaga persaingan usaha sehat dan kemitraan yang adil," katanya.
Sebagai informasi, pemberiaan penganugerahan ini atas capaian Lampung dalam menciptakan hubungan kemitraan yang sehat antara pelaku usaha besar bersama UMKM.
Dalam penilaiannya, KPPU melihat bahwa regulasi pemerintah daerah di Lampung mendukung terwujudnya kemitraan yang sehat.
Dari sisi perilaku, KPPU menilai secara umum hubungan kemitraan yang dilakukan oleh pelaku usaha besar di Lampung telah sejalan dengan prinsip kemitraan yang sehat. (*)
Arinal
Gubernur Lampung
KPPU Award
Persaingan Usaha Sehat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
