Akui Menunggak Bayar Pajak, Pemilik Usaha: Penyegelan Dilakukan Tanpa Pemberitahuan
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Ada Tunggakan Pajak Hingga Ratusan Juta, Empat Tempat Usaha Disegel
Sedikitnya empat rumah makan di kota Bandarlampung disegel oleh Tim Pengendali Pajak kota setempat. Tempat usaha itu ditutup sementara, lantaran pemilik usaha diduga menunggak pajak dan tidak menggunakan tapping box.
Tim terdiri dari gabungan Badan Pengendali Pajak dan Retribusi Daerah, Inspektorat, Satpol PP, kepolisian hingga kejaksaan.
Inspektur Bandarlampung M Umar mengatakan, penyegelan dan penutupan sementara beberapa tempat usaha itu dilakukan untuk memberikan efek jera.
Pasalnya, ada tempat usaha yang menunggak pajak hingga senilai ratusan juta rupiah, dan tidak ada itikad membayar meskipun sudah mendapat teguran berkali-kali.
“Tindakan ini kami berikan sebagai efek jera terhadap pemilik usaha yang tidak taat membayar pajak,” ujar Umar, Selasa (8/6/2021).
Umar juga mengatakan bahwa selain menunggak bayar pajak, sejumlah tempat usaha itu didapati tidak memaksimalkan penggunan tapping box, yang seharusnya digunakan untuk mendorong kepatuhan membayar pajak.
Apabila pemilik usaha melepas segel tunggakan pajak dan kembali beroperasi, maka akan ada sanksi pidana yang menanti. Penyegalan dilakukan dengan garis segel berwarna kuning mengeliling seluruh bagian tempat usaha tersebut.
“Selesaikan tunggakan pajak dahulu, baru mereka bisa beroperasi kembali,” tegas Umar lagi.
Sejumlah tempat usaha yang disegel itu antara lain Rumah Makan (RM) Begadang II di Jalan Diponegoro, Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony di Jalan Woltermonginsidi, RM Padang Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, dan restoran cepat saji Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
