Unila Serahkan Hasil Investigasi Kasus Kekerasan Diksar Mahepel ke Polda Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

18 Juni 2025 18:48 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Konferensi pers terkait hasil investigasi Unila atas kasus Diksar Mahepel. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
Konferensi pers terkait hasil investigasi Unila atas kasus Diksar Mahepel. Foto: Tampan Fernando.

1. Untuk individu pelaku kekerasan, baik senior maupun alumni, dikenakan sanksi etik dan/atau hukum, serta pelaporan pidana jika ditemukan unsur penganiayaan yang memenuhi unsur hukum, termasuk Larangan keterlibatan alumni dalam Aktivitas Kemahasiswaan.

2. Untuk organisasi MAHEPEL, diberlakukan pembekuan dan moratorium aktivitas, serta reformasi struktural dan ideologis total yang akan diawasi langsung oleh tim independen. Kegagalan menjalankan reformasi akan berdampak pada pembubaran permanen organisasi.

3. Untuk seluruh ORMAWA dan UKM di lingkungan Universitas Lampung, diwajibkan memiliki kode etik dan SOP anti-kekerasan, menyusun surat pernyataan bebas kekerasan, serta memastikan keterlibatan aktif Dosen Pembina Lapangan dalam semua tahapan kegiatan.

4. Untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), direkomendasikan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kemahasiswaan, dengan fokus pada fungsi pembinaan dan pengawasan yang terbukti lemah dan abai dalam mencegah praktik kekerasan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Diksar Mahepel

mahasiswa Unila

Polda Lampung

investigasi Unila

Ormawa Unila

Rektor Unila

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya