Unila Serahkan Hasil Investigasi Kasus Kekerasan Diksar Mahepel ke Polda Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
1. Untuk individu pelaku kekerasan, baik senior maupun alumni, dikenakan sanksi etik dan/atau hukum, serta pelaporan pidana jika ditemukan unsur penganiayaan yang memenuhi unsur hukum, termasuk Larangan keterlibatan alumni dalam Aktivitas Kemahasiswaan.
2. Untuk organisasi MAHEPEL, diberlakukan pembekuan dan moratorium aktivitas, serta reformasi struktural dan ideologis total yang akan diawasi langsung oleh tim independen. Kegagalan menjalankan reformasi akan berdampak pada pembubaran permanen organisasi.
3. Untuk seluruh ORMAWA dan UKM di lingkungan Universitas Lampung, diwajibkan memiliki kode etik dan SOP anti-kekerasan, menyusun surat pernyataan bebas kekerasan, serta memastikan keterlibatan aktif Dosen Pembina Lapangan dalam semua tahapan kegiatan.
4. Untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), direkomendasikan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kemahasiswaan, dengan fokus pada fungsi pembinaan dan pengawasan yang terbukti lemah dan abai dalam mencegah praktik kekerasan. (*)
Diksar Mahepel
mahasiswa Unila
Polda Lampung
investigasi Unila
Ormawa Unila
Rektor Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
