Unila Serahkan Hasil Investigasi Kasus Kekerasan Diksar Mahepel ke Polda Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Tim investigasi Universitas Lampung (Unila) telah merampungkan proses investigasi kasus diksar Mahepel FEB Unila selama 2 pekan.
Hasil investigasi itu membuktikan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan panitia diksar terhadap para peserta. Tindak kekerasan itu diduga yang mengakibatkan satu peserta meninggal dunia, yaitu Pratama Wijaya.
Selanjutnya, hasil investigasi ini akan diserahkan Unila ke Polda Lampung untuk membantu proses penyelidikan yang sedang dilakukan Ditreskrimum.
“Sebagai bentuk tindak lanjut, kami akan menyerahkan laporan investigasi ini kepada Kementerian, pihak Kepolisian, dan masyarakat sebagai bagian dari komitmen transparansi,” kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Prof. Sunyono dalam konferensi pers di Gedung Rektorat, Rabu (18/6/2025).
Kemudian Unila akan mendorong dan memfasilitasi proses hukum yang adil bagi korban maupun pelaku yang terbukti bersalah.
“Kami juga tetap mengawal proses pemulihan kelembagaan, memperkuat sistem pelaporan kekerasan, serta memperbaiki SOP pembinaan organisasi mahasiswa di semua fakultas,” jelasnya.
Prof. Sunyono menegaskan, Universitas Lampung tidak akan mentolerir kekerasan dalam bentuk apa pun. Ia pun mengingatkan agar kasus kekerasan tidak terjadi lagi.
“Kami berdiri bersama keluarga korban dan seluruh sivitas akademika, masyarakat dalam memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan reformasi nyata demi terwujudnya lingkungan kampus yang aman, sehat, dan menghargai martabat setiap insan,” kata dia.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama guna memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, etika, dan integritas di ruang akademik,” tandasnya.
Dalam kasus diksar Mahepel Unila, pihak Rektorat telah mengeluarkan 4 rekomendasi.
Diksar Mahepel
mahasiswa Unila
Polda Lampung
investigasi Unila
Ormawa Unila
Rektor Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
