Fakultas Syariah UIN RIL Gelar Webinar Internasional Tentang Islam, Hukum, dan Peradaban
Fi fita
Bandar lampung
Menurutnya, kaidah tetap berlaku, hanya penerapannya yang dapat disesuaikan.
Terkait isu ekonomi Islam, ia menyinggung praktik perbankan syariah seperti penalti bagi nasabah yang terlambat membayar utang.
Mayoritas ulama melarang praktik ini, namun ada solusi syariah yang telah diterapkan di beberapa lembaga keuangan.
Sementara itu, Dr. Bandit Aroman memaparkan hasil penelitiannya mengenai praktik hukum Islam di Thailand dengan topik How Islamic Law is Practiced in Thailand: Observation of the Muslim Society.
Ia menjelaskan, umat Muslim di Thailand mencakup sekitar 4–6% dari populasi, terdiri atas dua kelompok besar: Muslim Melayu di wilayah selatan dan Muslim berbahasa Thai di wilayah lain.
Thailand menerapkan sistem hukum ganda (dual legal system) yang terdiri dari hukum sekuler dan hukum Islam. Penerapan hukum Islam dibatasi pada urusan keluarga dan warisan bagi umat Muslim.
Dr. Bandit juga menyoroti sejarah penerapan hukum Islam di Thailand Selatan sejak tahun 1901, serta peran penting lembaga Dato Yutitham yakni hakim khusus yang ahli dalam hukum Islam dan menjadi penghubung antara sistem hukum nasional dan prinsip syariah.
Ia menyampaikan bahwa sistem ini menjadi contoh model toleransi beragama di Asia Tenggara.
“Meskipun sebagai minoritas, komunitas Muslim di Thailand mampu mempertahankan identitas sosial dan keagamaannya, sekaligus berkontribusi pada pembangunan nasional,” jelasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah UIN RIL Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., juga turut menjadi pembicara.
Uin ril
universitas Islam Negeri lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
