Fakultas Syariah UIN RIL Gelar Webinar Internasional Tentang Islam, Hukum, dan Peradaban

Fi fita

Fi fita

Bandar lampung

29 Oktober 2025 17:00 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Webinar tentang Islam digelar UIN RIL. Foto istimewa
Rilis ID
Webinar tentang Islam digelar UIN RIL. Foto istimewa

“Memahami hukum Islam berarti memahami bagaimana ia membentuk peradaban,” tegasnya.

Rektor menyambut para narasumber dan peserta webinar, seraya berharap forum internasional ini melahirkan pemikiran solutif dan membuka peluang kolaborasi akademik lintas negara.

Selanjutnya, Prof. Abd Al-Rahman Al-Kilani memaparkan bagaimana syariat Islam berperan dalam membentuk peradaban dan sistem hukum global.

Ia menjelaskan bahwa Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga memberi landasan terhadap sistem hukum yang berlaku di berbagai negara, baik di dunia Islam maupun di tingkat internasional.

Menurutnya, tantangan besar yang dihadapi umat Islam saat ini adalah dominasi hukum Barat di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim.

Hal ini menuntut para pemikir dan ulama untuk menghadirkan solusi agar syariat Islam tetap relevan, karena syariat tidak hanya berlaku pada masa tertentu, tetapi untuk setiap zaman.

Dalam sesi tanya jawab, Prof. Abd Al-Rahman menanggapi kritik bahwa syariat Islam dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Ia menegaskan bahwa dalam syariat terdapat ajaran yang bersifat tetap dan tidak bisa diubah, namun ada juga yang bersifat fleksibel dan dapat menyesuaikan kebutuhan zaman. 

Yang penting, lanjutnya, penerapannya harus melalui persiapan yang matang, termasuk pemberian pemahaman dan kesejahteraan kepada masyarakat agar hukum dapat diterima secara adil.

Ia juga menjawab pertanyaan soal kaidah-kaidah fikih klasik seperti, apakah masih relevan saat ini?.

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Uin ril

universitas Islam Negeri lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya