Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Raden Intan Lampung Serahkan Hasil Verifikasi
Fi fita
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Tahapan penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL) Periode 2026–2030 terus bergulir.
Panitia penjaringan resmi menyerahkan hasil verifikasi kelengkapan dokumen bakal calon rektor kepada Rektor UIN RIL, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen administrasi bakal calon rektor oleh Rektor kepada Senat Universitas.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 8 Gedung Academic & Research Center, Rabu (12/11/2025).
Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN RIL Periode 2026–2030, Prof. Dr. Safari, M.Sos.I, menyampaikan bahwa tahapan penjaringan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia membacakan berita acara hasil verifikasi, yang mencatat sebanyak 10 bakal calon rektor memenuhi syarat administratif, namun salah satu bakal calon menyampaikan surat pengunduran diri.
“Seluruh proses verifikasi telah dilaksanakan dengan teliti dan transparan. Hari ini kami menyerahkan hasilnya kepada Rektor untuk kemudian diteruskan ke Senat,” ujar Prof. Safari.
Usai menerima berkas dari panitia, Rektor Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D. menyampaikan apresiasi dan menegaskan pentingnya menjaga proses penjaringan agar tetap transparan dan kondusif.
“Dengan ini saya menerima seluruh dokumen dari sepuluh bakal calon, ditambah satu surat pengunduran diri. Selanjutnya, dokumen ini akan kami serahkan kepada Senat UIN RIL untuk diproses sesuai tahapan berikutnya,” kata Rektor.
Ia menambahkan, seluruh proses penjaringan diharapkan berjalan dengan baik, penuh kedewasaan, transparansi, kejujuran, dan tanpa menimbulkan kegaduhan.
“Mari kita jaga bersama agar tahapan penjaringan calon rektor ini berjalan dengan adil dan terbuka, sehingga menghasilkan pemimpin terbaik bagi kampus kita tercinta. Ini adalah hajat kita bersama, oleh kita bersama, dan untuk kita bersama,” ujarnya.
Uin ril
universitas Islam Negeri lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
