Keren! Universitas Teknokrat Indonesia Raih SLO Pembangkit Listrik dari Kementerian ESDM
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) Pembangkit Tenaga Listrik untuk Universitas Teknokrat Indonesia (UTI).
SLO Pembangkit Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri itu berkapasitas 500 kilowatt (kW). SLO itu berlaku sejak 10 Desember 2024 sampai dengan 10 Desember 2029.
UTI juga memperoleh perizinan pemasangan sistem PLTS atap dari PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjung Karang dengan nomor identitas pelanggan PLTS atap PLTS240731141313684.
Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang telah terpasang memiliki kapasitas 6.000 WP untuk modul surya dan menggunakan inverter berkapasitas 8.000 VA.
Dekan Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer UTI Dr. Sc. Dedi Darwis, S.Kom., M.Kom., CDSP. melalui Ketua Program Studi (Kaprodi) Teknik Elektro Elka Pranita, M.T. mengatakan pengoperasian PLTS untuk mendukung kebutuhan energi yang ramah lingkungan di lingkungan kampus.
Ia berharap, dengan akan beroperasinya PLTS UTI, dapat memberikan kontribusi dalam efisiensi penggunaan energi listrik, mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil, serta menjadi sarana pembelajaran dan penelitian bagi mahasiswa serta dosen dalam bidang energi terbarukan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Yayasan Pendidikan Teknokrat, rektor, wakil rektor, dan semua pihak yang sudah terlibat dalam pembuatan dan perizinan PLTS ini," ujar Elka dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Sementara itu, Wakil Rektor UTI Dr. H. Mahathir Muhammad, S.E., M.M. mengapresiasi penerbitan SLO pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan Universitas Teknokrat.
"Ini merupakan komitmen Universitas Teknokrat untuk memanfaatkan tenaga surya bagi kebutuhan listrik di kampus dan sekitarnya," katanya. (*)
Universitas Teknokrat Indonesia
SLO Pembangkit Tenaga Listrik
Kementerian ESDM
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
