Kejati Lampung Warning Kepala Sekolah Soal Penggunaan Dana BOS dan Uang Komite
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Kedua, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
“Kemudian penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS,” jelasnya.
Sanksi lainnya yaitu pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem. (*)
dana BOS
komite sekolah
Kejati Lampung
Kejaksaan Masuk Sekolah
korupsi dana BOS
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
