Kejati Lampung Warning Kepala Sekolah Soal Penggunaan Dana BOS dan Uang Komite

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

16 Mei 2025 12:50 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Kejati Lampung memberikan arahan kepada para Kepsek soal penggunaan dana BOS dan Komite Sekolah. Foto: ist
Rilis ID
Kejati Lampung memberikan arahan kepada para Kepsek soal penggunaan dana BOS dan Komite Sekolah. Foto: ist

Kedua, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.

“Kemudian penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS,” jelasnya.

Sanksi lainnya yaitu pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

dana BOS

komite sekolah

Kejati Lampung

Kejaksaan Masuk Sekolah

korupsi dana BOS

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya