Kejati Lampung Warning Kepala Sekolah Soal Penggunaan Dana BOS dan Uang Komite

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

16 Mei 2025 12:50 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Kejati Lampung memberikan arahan kepada para Kepsek soal penggunaan dana BOS dan Komite Sekolah. Foto: ist
Rilis ID
Kejati Lampung memberikan arahan kepada para Kepsek soal penggunaan dana BOS dan Komite Sekolah. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk menaati aturan dan jangan melakukan tindak korupsi dana BOS maupun uang komite sekolah.

Hal itu ditegaskan oleh Tim Kejati Lampung melalui Seksi Penerangan Hukum kepada MKKS SMA dan SMK Se-Kabupaten Tanggamus, Kamis 15 Mei 2025.

Kegiatan bertema "Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS dan Komite Sekolah" itu diikuti 26 Kepala SMA dan 269 Kepala SMK di SMAN 1 Talang Padang.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyampaikan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung biaya operasional satuan pendidikan, seperti sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.

“Dana ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan pendidikan dan meningkatkan mutu pembelajaran,” kata dia.

Penggunaan dana itu yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 Permendikbudristek 63/2023, yaitu dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, ada sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara, sekolah atau peserta didik.

“Sanksi akan dijatuhkan oleh aparat atau pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk,” jelasnya.

Pertama, sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

dana BOS

komite sekolah

Kejati Lampung

Kejaksaan Masuk Sekolah

korupsi dana BOS

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya