Hasil Investigasi Unila: Panitia Diksar Mahepel Terbukti Lakukan Kekerasan, Ini Sanksinya

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

18 Juni 2025 18:06 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Konferensi pers terkait hasil investigasi Unila atas kasus Diksar Mahepel. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
Konferensi pers terkait hasil investigasi Unila atas kasus Diksar Mahepel. Foto: Tampan Fernando.

RILISID, Bandar Lampung — Rektorat Universitas Lampung merilis hasil investigasi terkait kasus dugaan kekesaran pada kegiatan diksar Mahepel FEB Unila.

Hasilnya, terungkap ada tindak kekerasan fisik dan psikis kepada mahasiswa peserta diksar Mahepel di pegunungan Desa Talang Mulyo, Pesawaran.

Wakil Rektor Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Sunyono memaparkan ada 4 temuan kunci dari investigasi yang telah berjalan selama 2 pekan.

Pertama adanya praktik kekerasan fisik dan psikis yang merendahkan martabat peserta Diksar. Termasuk tindakan mencelupkan kepala ke lumpur, pemukulan, pemaksaan aktivitas ekstrem dalam kondisi tidak aman, serta penghinaan verbal.

“Kedua ada pelibatan aktif sejumlah alumni dan senior sebagai pelaku langsung atau sebagai pihak yang membiarkan kekerasan terjadi, bertentangan dengan prinsip keselamatan dan pembinaan dalam Pendidikan,” jelas Prof Sunyono dalam konferensi pers di Gedung Rektorat pada Rabu sore (18/6/2025).

Ketiga, ada kelalaian struktural di tingkat fakultas, ditandai dengan lemahnya supervisi Wakil Dekan III, pembiaran oleh Dosen Pembina Lapangan (DPL). Serta absennya verifikasi dan pengawasan kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus.

Keempat ada sikap tidak kooperatif organisasi MAHEPEL saat proses investigasi berlangsung, yaitu penolakan memberikan data, menghindar dari proses klarifikasi, serta tidak membuka akses atas dokumen kegiatan yang relevan.

Ketua Tim Investigasi, Prof. Novita Teresiana mengatakan atas hasil temuan itu, Rektorat Unila mengeluarkan 4 rekomendasi.

1. Untuk individu pelaku kekerasan, baik senior maupun alumni, dikenakan sanksi etik dan/atau hukum, serta pelaporan pidana jika ditemukan unsur penganiayaan yang memenuhi unsur hukum, termasuk Larangan keterlibatan alumni dalam Aktivitas Kemahasiswaan.

2. Untuk organisasi MAHEPEL, diberlakukan pembekuan dan moratorium aktivitas, serta reformasi struktural dan ideologis total yang akan diawasi langsung oleh tim independen. Kegagalan menjalankan reformasi akan berdampak pada pembubaran permanen organisasi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Diksar Mahepel

mahasiswa Unila

Polda Lampung

investigasi Unila

Ormawa Unila

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya