Hasil Investigasi Unila: Panitia Diksar Mahepel Terbukti Lakukan Kekerasan, Ini Sanksinya
Tampan Fernando
Bandar Lampung
3. Untuk seluruh ORMAWA dan UKM di lingkungan Universitas Lampung, diwajibkan memiliki kode etik dan SOP anti-kekerasan, menyusun surat pernyataan bebas kekerasan, serta memastikan keterlibatan aktif Dosen Pembina Lapangan dalam semua tahapan kegiatan.
4. Untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), direkomendasikan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kemahasiswaan, dengan fokus pada fungsi pembinaan dan pengawasan yang terbukti lemah dan abai dalam mencegah praktik kekerasan. (*)
Diksar Mahepel
mahasiswa Unila
Polda Lampung
investigasi Unila
Ormawa Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
