DPRD Bandar Lampung Panggil Disdik untuk Selidiki Dugaan Pungli Pendidikan Profesi Guru
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung memanggil jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas dugaan adanya pungutan liar (pungli) kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV pada Selasa (11/3/2025) ini dilakukan setelah adanya laporan bahwa peserta PPG, khususnya guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat SD dan SMP.
Mereka mengaku dimintai sejumlah uang sebesar Rp400 ribu per orang.
Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan salah satu peserta PPG yang mengonfirmasi adanya pungutan tersebut.
"Saya sudah mengonfirmasi langsung kepada salah satu guru PAI dan memang benar ada sumbangan sebesar Rp400 ribu. Namun, peruntukannya masih belum jelas,” kata dia.
Jika menurut keterangan Kadis Rp250 ribu digunakan untuk seragam, lalu Rp150 ribu digunakan untuk apa? Ini yang perlu ditelusuri lebih lanjut," ujar Asroni.
Selain itu, ia juga mempertanyakan distribusi seragam yang disebut-sebut sebagai salah satu penggunaan dana tersebut.
"Jika uang tersebut benar digunakan untuk membeli seragam, mana buktinya? Perlu dicek apakah seragam itu benar-benar telah diberikan kepada peserta," tambahnya.
Asroni menekankan bahwa meskipun dana tersebut diklaim sebagai hasil kesepakatan peserta PPG, tetap harus ada transparansi dalam penggunaannya.
Ia menegaskan bahwa jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dilakukan melalui mekanisme resmi, maka praktik tersebut tetap bisa dikategorikan sebagai pungli.
DPRD Bandar Lampung
Disdikbud
pungli
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
