Disdikbud Lampung Minta Seluruh SMA/SMK Adakan Pesantren Kilat Ramadan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
a. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran pagi dimulai pukul 07.30 WIB.
b. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran petang dimulai pukul 11.00 WIB.
c. Alokasi waktu untuk setiap jam pelajaran selama bulan suci ramadhan dikurangi paling banyak 10 menit.
4. Ketuntasan materi ajar yang telah ditetapkan pada kurikulum satuan pendidikan tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab Kepala Satuan Pendidikan.
5. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
a. Bagi peserta didik yang beragama Islam diminta untuk melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia, bekerja sama dengan pondok pesantren terdekat sekolah;
b. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
6. Pada 26, 27 dan 28 Maret serta 2, 3, 4, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah. Selama libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan;
7. Satuan pendidikan agar mendorong peran orang tua/wali untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah, dan memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. (*)
Thomas Amirico
Kadisdikbud Lampung
Pesantren Kilat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
